Pengertian usaha dan karakteristik Asuransi
Hidup penuh dengan risiko yang terduga
maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi.
Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan
banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan
perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko
untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada
(Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia
mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai
mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu
mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain
(penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan
kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan
pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of
mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi
dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang
mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu
kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini
perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia
menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan
imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992,
yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin
terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki
karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian
harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat
terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi
penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu
yang pasti, mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung
kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali
orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul
mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam
menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak
nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity).
Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan
dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak
indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah
kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi berusaha
menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko
kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi
dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan,
maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti
seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan
antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi
kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis
asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.Insurable
interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang
diasuransikan.
Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang
beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud
anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar
untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh,
orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya
cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi,
perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi
resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu
disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti
anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung
dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub
standar (premi khusus) disebabkan resikonyasub standar (resiko
khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin
permohonan asuransinya ditolak.
Ø Resiko-Resiko Yang Dapat Diasuransikan:
1.Risiko Murni (Pure
Risk)
• Risiko yang jika
peristiwanya benar-bernar terjadi akibatnya ada dua: menimbulkan kerugian
(loss) atau tidak menimbulkan kerugian (not loss/breakevent).
• Tidak ada akibat yang memberikan keuntungan (gain) seperti dalam risiko spekulatif.
• Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa risiko murni ini identik dengan musibah / kecelakaan.
Contoh: Peristiwa kebakaran, pencurian, kecelakaan dsb.
2.Bersifat Partikular
• Karakter risiko ini identik dengan risiko murni, tetapi dampak atau keparahan akibat yang ditimbulkan (severity) masih dalam batas-batas yang bisa dihitung atau dikalkulasi.
• Tidak seperti risiko fundamental dimana keparahan akibat yang ditimbulkan sangat luas bahkan nyaris tak terbatas sehingga sulit di kalkulasi (katastropik).
Contoh risiko partikular: Kebakaran bangunan, pencurian,
Contoh risiko fundamental : perang, kontaminasi laut, polusi
3. Memiliki nilai Finansial
• Karakter financial artinya objek asuransi atau sumber daya yang terancam risiko harus dapat diukur dengan uang secara objektif sehingga apabila terjadi kerugian juga dapat diukur/dihitung dengan uang.
• Lazimnya pengukuran dari aspek financial adalah nilai objektif dan bukan nilai subjektif atau sentimental value.
• Untuk benda-benda
yang mempunyai nilai subjektif dalam praktek asuransi sering dilakukan
kesepakatan terlebih dahulu antara nasabah dan perusahaan asuransi dengan
metode kesepakatan nilai pertanggungan atau agreed value.
4. Eksposur yang sejenis (Homogenous Exposure)
• Objek asuransinya harus merupakan sumber daya yang keberadaannya cukup banyak dalam jumlah dengan model atau type yang sejenis dan risiko yang sama (similarly).
• Hal ini berkaitan dengan doktrin asuransi tentang Law of The Large Number.
5. Adanya Kepentingan
yang dapat di asuransikan (Insurable Interest)
• Karakter ini menyatakan bahwa : yang membuat perjanjian asuransi hanya mereka yang mempunyai kepentingan keuangan yang melekat pada objek pertanggungan dan kepentingan keuangan yang melekat itu harus sah menurut hukum yang berlaku (recognized at law).
6. Tidak bertentangan dengan Hukum / Kebijakan Umum (Not against public policy)
• Praktek transfer risiko ke asuransi dibuat dalam suatu kontrak perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
• Contoh: Untuk suatu tindakan kejahatan atau kriminal tidak boleh asuransi memberikan proteksi kepada yang membuat kejahatan tersebut.
• Sehingga tindakan tertanggung yang sengaja merusak atau menipu asuransi sah untuk tidak diberikan proteksi.
• Selain itu, pengangkutan atau stock barang-barang illegal yang melanggar hukum berarti tidak memenuhi karakter atau syarat insurable risk.
7. Bersifat tidak
terduga (Fortuitous)
• Karakter ini berkaitan dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian, dimana peristiwanya harus bersifat tiba-tiba, tak terduga, tak dikehendaki tertanggung dan bukan persitiwa yang bersifat gradual.
• Dengan demikian
kerusakan objek atau kerugian yang dialami tertanggung sifatnya adalah:
accidental damage bukan gradually damage (korosi, karat, luntur).
Ø Jenis-jenis resiko :
Jenis-jenis
resiko umum yang dikenal dalam usaha perasuransian antara lain:
1.Risiko Umum.
Berarti
ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang
merugi dan bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah
suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif atau speculative
risk.
Adalah
resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain
peluang mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.
3. Risiko individu
• Risiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
• Risiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
• Risiko harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian financial.
• Risiko tanggung gugat adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam menanggung risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
• Menghindari risiko. Jangan melakukan kegiatan yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
• Mengurangi risiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
• Menahan risiko. Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu tetap ada atau kita akan menahannya.
• Membagi risiko. Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
• Mentransfer risiko. Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut.
Jenis-jenis asuransi
Sesuai
Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain
mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala
kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di
asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Di
Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional
yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia.
Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari
200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua
perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk
yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat
indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu
diantaranya adalah sebagai berikut
Asuransi
Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
Asuransi
ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun
menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
Asuransi
Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya
fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung
resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan
asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih
berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.
Ada
dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?
Asuransi
Jiwa Term Life
Ini
adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau
10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus
di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang
pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
Asuransi
Jiwa Whole Life
Kalau
yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur
hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini
biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang
tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang
pertanggungan asuransinya lebih kecil.
Asuransi
Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
>>Sumber<<
>>Sumber<<
0 komentar:
Posting Komentar