Pasar modal sering diartikan sebagai
sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang
menyediakan dana sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal mempunyai posisi yang
strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal
sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek.
Dalam arti sempit, pasar modal adalah
suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan
saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai
jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
Dilihat dari pengertian akan pasar
modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara
bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan
kepada masyarakat.
Untuk mengkoordinasikan modal,
dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal
diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus
menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan
berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal
terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan
manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi
lainnya.
Definisi mengenai pengertian pasar
modal yang dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut
Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal yaitu sebagai suatu
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut
Fakhruddin (2001, 1):
“Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Tujuan utama para investor dalam pasar
modal antara lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham
yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat
harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu
pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar
Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham
pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh
pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan
memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi
untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan
jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki
struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang
adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang
dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar
Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat
terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham
di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi
diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi
perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor
lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a.
Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi
seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b.
Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter
adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek
resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki
dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut
(borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di
dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari
lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan,
dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender
tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Instrumen
Pasar Modal
Saham (Stock)
Instrumen yang akan menambah ekuitas
pemilik modal, yaitu saham, memiliki instrumen jenis ini berarti investor
menjadi pemilik perusahaan tersebut sebesar modal yang ditanamkan.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda
penyertaan atau pemilikan seseorang atau institusi dalam suatu perusahaan.
Saham adalah surat berharga yang menerangkan bahwa pemilik surat tersebut
adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat tersebut.
Ada dua jenis saham, yaitu:
·
Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham jenis ini mewakili
kepemilikan di perusahaan sebesar modal yang ditanamkan.
Karakteristiknya adalah:
- claims on income
- claims on assets
- voting rights
- limited liability
- preemptive rights
Keuntungannya adalah:
· Dividen, yang berasal dari keuntungan perusahaan sebesar
alokasi yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga
besarnya dividen tidak pasti karena tergantung oleh besarnya keuntungan
perusahaan.
· Capital gain, yakni keuntungan dari selisih nilai beli dengan
nilai jual saham yang lebih besar dari nilai belinya.
·
Saham Preferen
(Preferred Stock)
Saham jenis ini memiliki beberapa
karakteristik yang sama dengan obligasi. Keuntungannyaadalah:
· Dividen, secara teratur sebesar harga pari (nominal)
saham dikalikan dengan bunga setiap tahun.
· Jika saham preferen anda bersifat cumulative, maka
jika anda belum menerima pembayaran dividen tahun lalu akan diakumulasikan
dengan dividen tahun berjalan.
· Dapat ditukarkan (convertible) dengan saham biasa.
· Jika perusahaan dilikuidasi, pemilik saham ini akan menerima
pembayaran sebesar harga pari saham sebelum dividen atas pemegang saham biasa
dibayarkan.
Sedangkan kedua saham tersebut memiliki
beberapa resiko yang dihadapi oleh para pemodal, yaitu:
· tidak mendapatkan dividen karena operasi perusahan tidak
menghasilkan keuntungan.
· Capital Loss yaitu ketika
pemodal terpaksa menjual sahamnya dengan nilai jual lebih rendah daripada nilai
belinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar
seorong dengan terus menurunnya harga saham tersebut.
· Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham akan memperoleh
semua aset perusahaan yang telah terjual setelah kreditur atau pemegang
obligasi.
· Jika saham perusahaan dikeluarkan dari Pencatatan Bursa Efek
(Dellist). Saham ini tidak lagi diperdagangkan di Bursa, namun tetap
dapat diperdagangkan di luar bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan
harga yang jelas dan jika terjual biasanya dengan harga yang jauh dari harga
sebelumnya.
Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (pemodal) dengan yang diberi
dana (perusahaan/emiten). Jadi, surat obligasi adalah selembar kertas
yang menyatakan bawha pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perushaan
yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada
tanggal-tanggal yang telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya
menebus nilai utang tesebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikkan jumlah
pokok pinjaman ditambah bungan yang terutang.
Karakteristik obligasi, yaitu:
· perusahaan menerbitkan sertifikat yang menerangkan adanya
pinjaman dan syarat-syaratnya
· memiliki niai par (nominal) yang menyatakan nilai pokok dari
sekuritas tersebut
· adanya jangka waktu jatuh tempo
· adanya kupon bunga (coupon rate) yang akan diterima
pemodal setiap periode tertentu (3 atau 6 bulan)
· tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari tingkat suku bunga
SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Karena bila tingkat bunga obligasi dipasang
sama dengan bunga SBI, tentunya pemodal akan memilih berinvestasi di SBI yang
memiliki risiko jauh lebih kecil dibanding obligasi. Maka, makin besar bunga
obligasi, makin besar pula resikonya.
Keuntungannya adalah:
· memberikan pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon
yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan
· mendapatkan penghasilan dari capital gain.
Sedangkan resikonya adalah:
· perkembangan suku bunga bank yang sulit dipantau. Jika suku
bunga bank meningkat, nilai obligasi akan turun. Begitu juga sebaliknya
· pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability (pelunasan
sebelum jatuh tempo). Betapa menguntungkannya bila memiliki obligasi yang
membayar bunga tetap disaat suku bunga menurun.
Right
Right merupakan
produk derivative (turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang
memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten
pada harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan.
Right diberikan pada pemegang saham
lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan
perusahaan pada second offering. Masa perdagangan right berkisar antara1-2
minggu saja.
contoh dari Right:
Metrodata mengeluarkan saham baru lewat
mekanisme Right Issue atau disebut juga second offering untuk mengembangkan
usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapat 2 saham baru dengan harga
Rp. 950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang dimakan Right. Jika pemegang
saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual
sebagaian atau semua Right yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan.
Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru
Metrodata pada harga Rp. 950.
Warrant
Sama seperti Right, Warrant merupakan
produk derivative dari saham yang memberikan hak untuk memebeli sebuah saham
pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Namun,
sifat dari Warrant melekat pada obligasi. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya
warrant tersebut.
contoh dari Warrant:
Misalkan Warrant I Indah Kiat, jatuh
tempo pada November 2002, dengan harga Rp. 1000. Artinya jika anda
memiliki Warrant I Indah Kiat, maka anda berhak untuk membeli atu saham biasa
Indah Kiat pada bulan November 2002 pada harga Rp. 1000.
Opsi
Opsi merupakan produk derivative dari
saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual atau membeli sejumlah
aset finansial tertentu pada harga dan jangka waktu tertentu.
Jenis Opsi:
· Hak menjual (Put Option)
· Hak membeli (Call Option)
Berikut adalah contoh dari Call
Option:
Misalkan anda memiliki Call
Option yang memberikan anda hak untuk dapat membeli saham suatu
perusahaan dengan harga Rp. 1200 pada tanggal 25 Mei. Ternyata pada tanggal 25
Mei harga saham tersebut naik menjadi Rp. 1300, maka anda berhak untuk membeli
saham tersebut hanya dengan harga Rp. 1200. Jika anda menjual saham tersebut
pada saat itu juga, maka anda akan mendapatkan keuntungan Rp. 100 per lembar
saham.
Para Pemain PASAR Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar
modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi
antara pemain utama sebagai berikut :
Ø
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan
digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas
produksi.
2.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri
dengan modal asing.
3.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang
saham lama kepada pemegang saham baru.
Ø
Investor
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam
pasar modal antara lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan
diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka
semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi,
pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya
dari jual beli sahamnya.
Ø
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara
lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal.
Ø
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
diinginkan emiten.
Ø
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli
efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada investor
Ø
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek
Ø
Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi
kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor
sebelum menanamkan dananya.
Ø
Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan
sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan
dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
Ø
Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain :
1.
Sebagai pedagang efek
2.
Penjamin emisi
3.
Perantara perdagangan efek
4.
Pengelola dana
Ø
Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga
yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit
yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
Ø
Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten
maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1.
Membantu emiten dalam rangka emisi
2.
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para
investor
3.
Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5.
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Lembaga
Yang Terlibat Pasar Modal
Kegiatan di Pasar
modal pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemilik dana dan
pihak yang memerlukan dana secara langsung (artinya tidak ada perantara
keuangan yang mengambil alih resiko investasi). Dengan demikian maka peran
informasi yang dapat diandalkan kebenarannya dan cepat tersedianya menjadi
sangat penting. Disamping itu transaksi harus dapat dilakukan dengan efisien
dan dapat diandalkan. Diperlukan berbagai lembaga dan profesi yang menjamin
persyaratan-persyaratan tesebut dapat dipenuhi, yaitu :
a. Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM )
Di pasar modal
Indonesia lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal adalah
BAPEPAM. Keberadaan BAPEPAM dimaksudkan agar dapat mewujudkan kegiatan
pasar modal yang teratur,
wajar dan efisien, dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Perlindungan kepentingan ini hendaknya tidak ditafsirkan sebagai perlindungan
dari fluktuasi harga, melainkan perlindungan dari perlakuan yang tidak fair dari emiten (misal informasi yang tidak benar)
ataupun dari perusahaan, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan pasar modal
(misal jual beli saham harus dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku)
1) Bursa Efek
Lembaga yang
menyelenggarakan perdagangan efek adalah Bursa efek. Di Indonesia Bursa efek
harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham dengan
menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi anggota bursa tersebut. Dengan
demikian para pemodal tidak dapat melakukan jual beli antar mereka sendiri
secara langsung, tetapi harus lewat anggota bursa di bursa efek.
2) Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga ini
menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Sama
seperti kalau kita melakukan pembayaran dengan menggunakan cheque, yang kliringnya
dilakukan oleh Bank Indonesia, lembaga ini melakukan jasa kliring untuk jual
beli efek di bursa efek. Dengan demikian setiap transaksi akan melewati lembaga
ini untuk diselesaikan transaksinya, apakah seorang pemodal akan bertambah
jumlah saham yang dimilikinya (karena melakukan pembelian) dan melakukan
pembayaran, dan apakah seoarang pemodal berkurang jumlah sahamnya (karena
menjual saham yang dimilikinya) dan menerima pembayaran.
3) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
Lembaga ini
merupakan lembaga yang menyediakan jasa custodian(penyimpanan
efek) sentral dan penyelesaian transaksi efek. Efek- efek yang diperjualbelikan
di bursa tidaklah beredar secara fisik, tetapi hanya lewat catatan saja. Efek-
efek tersebut mungkin disimpan diberbagai Bankcustodian, perusahaan efek
dan pihak lain. Lembaga inilah yang memberikan jasa custodian secara sentral.
4) Perusahaan efek
Perusahaan efek dapat
menjalankan usaha sebagai penjamin emiten efek, perantara pedagang efek dan
atau manajer investasi setelah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM. Usaha
sebagai penajamin emisi efek berarti bahwa perusahaan efek tersebut menjamin
agar penerbitan (atau emisi) sekuritas yang dilakukan oleh suatu perusahaan
(disebut sebagai emiten, dan dilakukan di pasar perdana) dapat terjual semua.
Untuk itu emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan tersebut.
Kalau underwritermemberikan
jaminan full commitment maka semua sekuritas akan terjual
semua. Kalau tidak terjual, underwriter itulah yang akan membeli sisanya.
Karena yang tidak terjual, mereka cenderung berupaya untuk bernegosiasi dengan
calon emiten supaya sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu mahal harganya.
Disamping itu mereka juga memperoleh imbalan (dalam bentuk fee) dari emiten, orang yang
mempunyaai kemampuan profesi untuk melaksanakan kegiatan penjaminan disebut
juga sebagai wakil penjamin emisi efek. Usaha orang diinvestasikan keberbagai
sekuritas (orang yang mempunyai keahlian profesionalnya sebagai wakil manajer
investasi).
5) Reksadana (invesment fund)
Reksadana merupakan
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Di
Indonesia reksadana dapat berbentuk perseroan (yang telah memperoleh izin untuk
dari BAPEPAM) atau kontrak investasi kolektif (yang dilakukan atau dikelola
oleh manajer investasi)
6) Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang
pasar modal ini tediri dari :
a) Tempat Penitipan Harta, yang
menyelenggarakan penyimpanan harta dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tesebut.
b) Biro Administrasi Efek, adalah pihak
yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa
melakukan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak
opsi, emisi sertifikasi atau laporan tahunan emiten.
c) Wali Amanat adalah pihak yang
dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau
sertifikasi kredit.
d) Penanggung (guarantor) adalah
pihak yang menanggung kembali jumlah pokok dan/atau bunga emisi obligasi, atau
sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
Disamping lembaga-
lemabaga tersebut sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal juga
dikenal lembaga penunjang pasar modal (custodian
dan biro administrasi efek) dan profesi penunjang pasar modal (akuntan, konsultan hukum,
penilai, dan notaris)
1) Custodian
Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai custodian (penitipan
efek) adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek atau bank
umum yang telah memperolh persetujuan BAPEPAM.Custodian yang menyelenggarakan kegiatan
penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan efek milik pemegang rekening dan
memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara custodian dan pemegang saham.
2) Biro administrasi efek
Kalau suatu perusahaan
menerbitkan saham misalnya, maka perusahaan tersebut perlu memelihara catatan
tentang pemilik saham- saham tersebut. Dengan dilakukannya jual beli saham yang
diterbitkan, maka emitenharus
dapat memelihara perubahan- perubahan tersebut. Karena umumnya emiten sulit
untuk melaksanakan sendiri kegiatan tersebut, mereka kemudian menggunakan jasa
lembaga yang namanya adalah biro administrasi efek, berdasarkan atas kontrak
tertentu. Yang berhak melaksanakan kegiatan usaha sebagai biro administrasi
efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM.
3) Wali amanat
Jasa wali amanat
mewakili kepentingan pembeli obligasi. Pemikirannya adalah karena pembeli
obligasi pada dasarnya adalah kreditor dan kredit yang diberikan tidak dijamin
dengan agunan apapun. Untuk meminimumkan agar kredit tersebut tidak macet-
macet berarti bahwa obligasi yagn dibeli tidak dilunasi oleh perusahaan yang
menerbitkan maka ada pihak yang mewakili para pembeli obligasi dalam melakukan
semacam penilaian terhadap perusahaan yang akan menerbitkan obligasi. Wali
amanat inilah yang melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli
oleh para pemodal
4) Akuntan
Peran akuntan publik
yang pertama adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap
laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar tanpa syarat terhadap
laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan tahun yang telah
terdaftar di bursa. Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan telah disusun
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia tanpa suatu catatan atau
kekurangan.
5) Notaris
Jika notaris
diperlukan untuk membuat berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS) dan
menyusun pernyataan keputusan- keputusan RUPS. Bagaimanapun juga keputusan
untuk menjual sekuritas ke pasar modal (istilah) yang sering dipergunakan
adalah go public)
merupakan peristiwa yang penting dan karenanya perlu memperoleh persetujuan
dari para pemegang saham. Disamping itu notaris juga perlu meneliti keabsahan
penyelenggaraann RUPS
6) Konsultan hukum
Konsultan hukum
diperlukan jasanya agar jangan sampai perusahaan yang menerbitkan sekuritas di
pasar modal ternyata terlibat persengketaan hukum dengan pihak lain. Juga
keabsahan dokumen-dokumen perusahaan perlu diperiksa oleh konsultan hukum
tersebut.
7) Penilai
Penilaian merupakan
perusahaan yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan untuk
memperoleh nilai yang dipandang wajar. Disamping melakukan penilaian terhadap
perusahaan yang akan melakukan emisi, seringkali jasa penilai juga diminta oleh
bank yang akan memberikan kredit.
Prosedur Emisi
Prosedur dan persyaratan yang dimaksud adalah mulai
dari persyaratan emisi sampai ketangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan
penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (promer) sampai di
pasar sekunder
Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai
berikut :
1. tahap emisi
- tahap persiapan
- penyampaian letter of intent
- penyampaian pernyataan pendaftaran
- evaluasi oleh BAPEPAM
- dengar pendapat terbuka
2. Persayaratan emisi
izin registrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM
setelah memnuhi persayratan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pasar
Perdana
Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM
mengeluarkan izin emisi. Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai
dengan pencatatan di bursa di sebut pasar perdana (primary market)
Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai
berikut :
1.
pengumuman dan
pendistribusian prospectus
2.
masa penawaran
3.
masa penjatahan
4.
masa pengembalian
5.
penyerahan efek
6.
pencatatan efek di
bursa
PROSES EMISI EFEK
Emisi efek atau sering disebut penawaran umum (go public)merupakan seutu
proses yang melibatkan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan
efek (saham dam obligasi) suatu perusahaan kepada Masyarakat umum.Jangka waktu
pemberian izin emisi oleh Bapepam sampai pencatatan di bursa menurut ketentuan
maksimal 90 hari.
Proses emisi efek yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan yang akan menerbitkan efek (emiten atau issuer) menyampaikan pernyataan maksud (letter on intent) kepada Bapepam.
2. Emiten menghubungi dan menunjuk penjamin emisi (underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya.
3. Emiten dan underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi lainnya.
4. Emiten melalui underwriter menyampaikan pernyataan pendfataran emisi efek kepada Bapepam.
5. Bapepam melakukan penelaahan kesesuaian dokumen emisi dengan ketentuan yang berlaku.
6. Izin emisi diberikan oleh Bapepam bilamana semua dokumen emisi telah lengkap dan memenuhi ketentuan.
7. Pengumuman dan pendistribusian prospectus.Dalam prospectus tersebut memuat informasi yang perlu diketahui calon investor antara lain :
a. Tujuan penawaran
b. Keterangan tentang perseroan antara lain riwayat perusahaan dan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
c. Masa penawaran
d. Tanggal penjatahan
e. Tanggal pengembalian uang pesanan (refund)
f. Tanggal pencatatan di Bursa
g. Harga,jumlah,dan jenis saham yang ditawarkan
h. Nama-nama penjamin emisi yangterdiri atas; penjamin utama,penjamin pelaksana,penjamin peserta
i. Ikhtisar keuangan dan rasio-rasio keuangan perusahaan
j. Kegiatan dan prospek usaha perusahaan
k. Struktur permodalan perusahaan sebelum dan setelah emisi
l. Faktor-faktor risiko yang mungkin dihadapi dalam usaha emiten
m. Persyaratan dan tata cara pemesanan efek
n. Perpajakan
o. Nama-nama dan alamat agen penjual
Sedangkan prospectus untuk emisi obligasi di samping hal-hal tersebut di atas juga dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
a. Ketentuan mengenai pembayaran dan penetapan bunga (tetap dan atau mengambang)
b. Jatuh waktu
c. Jaminan atas obligasi
d. Masa kadaluarsa obligasi dank upon bunga
e. Nama wali alamat (trustee) dan penanggung (guarantor)
8. Emiten dan underwriter melakukan penawaran efek melalui pasar perdana
9. Penjatahan saham
10. Pengembalian uang kepada pemesan (refund)
11. Penyerahan sertifikat efek
12. Pencatatan saham di Bursa
Proses emisi efek yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan yang akan menerbitkan efek (emiten atau issuer) menyampaikan pernyataan maksud (letter on intent) kepada Bapepam.
2. Emiten menghubungi dan menunjuk penjamin emisi (underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya.
3. Emiten dan underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi lainnya.
4. Emiten melalui underwriter menyampaikan pernyataan pendfataran emisi efek kepada Bapepam.
5. Bapepam melakukan penelaahan kesesuaian dokumen emisi dengan ketentuan yang berlaku.
6. Izin emisi diberikan oleh Bapepam bilamana semua dokumen emisi telah lengkap dan memenuhi ketentuan.
7. Pengumuman dan pendistribusian prospectus.Dalam prospectus tersebut memuat informasi yang perlu diketahui calon investor antara lain :
a. Tujuan penawaran
b. Keterangan tentang perseroan antara lain riwayat perusahaan dan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
c. Masa penawaran
d. Tanggal penjatahan
e. Tanggal pengembalian uang pesanan (refund)
f. Tanggal pencatatan di Bursa
g. Harga,jumlah,dan jenis saham yang ditawarkan
h. Nama-nama penjamin emisi yangterdiri atas; penjamin utama,penjamin pelaksana,penjamin peserta
i. Ikhtisar keuangan dan rasio-rasio keuangan perusahaan
j. Kegiatan dan prospek usaha perusahaan
k. Struktur permodalan perusahaan sebelum dan setelah emisi
l. Faktor-faktor risiko yang mungkin dihadapi dalam usaha emiten
m. Persyaratan dan tata cara pemesanan efek
n. Perpajakan
o. Nama-nama dan alamat agen penjual
Sedangkan prospectus untuk emisi obligasi di samping hal-hal tersebut di atas juga dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
a. Ketentuan mengenai pembayaran dan penetapan bunga (tetap dan atau mengambang)
b. Jatuh waktu
c. Jaminan atas obligasi
d. Masa kadaluarsa obligasi dank upon bunga
e. Nama wali alamat (trustee) dan penanggung (guarantor)
8. Emiten dan underwriter melakukan penawaran efek melalui pasar perdana
9. Penjatahan saham
10. Pengembalian uang kepada pemesan (refund)
11. Penyerahan sertifikat efek
12. Pencatatan saham di Bursa
Sumber :
lengkap banget nih isi artikelnya. kalo mau tahu lebih lanjut tentang pasar modal bisa baca-baca juga di blog saya. trims.
BalasHapuswww.belonomi.com