Pages

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Followers ..!

Mengenai Saya

Foto saya
Bekasi, Bekasi/Jawa Barat, Indonesia
terus blajar belajar dan Fokus untuk mencapai suatu KEY succes .

Cari Blog Ini

Jumat, 26 April 2013

Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan


Untuk Wajib Pajak badan
Peredaran usaha ---------------------------------- Rp xxx
Harga pokok penjualan ------------------------- Rp xxx (-)
Penghasilan bruto -------------------------------- Rp xxx
Biaya yang di perkenakan ---------------------- Rp xxx (-)
Pengasilan Netto usaha ------------------------- Rp xxx
Penghasilan lain lain ---------------------------- Rp xxx (+)
Penghasilan Netto dalam Negeri -------------- Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri ---------------- Rp xxx (+)
Penghasilan Netto -------------------------- Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Tahun) -- Rp xxx (-)
Penghasilan Kena Pajak ------------------- Rp xxx

PPh terutang = Penghasilan Kena pajak x Tarif pasal 17

Contoh Soal :
PT.X , Sebuah sebuah Furniture di Bekasi, Selama tahun 2011 melakukan peredaran usaha sebesar Rp 60.500.000.000. Di bawah ini adalah Data pembekuannya :
Persedian per 1 january 2011- Rp 20.000.000.000
Pembelian - Rp 11.000.000.000
Persediaan per 31 desember 2011 - Rp 15.000.000.000
Biaya Operasional – Rp 700.000.000
Biaya Administrasi dan umum – Rp 220.000.000
Biaya Penyusutan – Rp 150.000.000
Penghasilan dari Luar usaha – Rp 95.000.000
Penghasilan Dari Luar Neregi – Rp 103.000.000
Sisa kerugian 2007 – Rp 75.000.000
Dari Data di atas hitunglah pajak yang harus dilunasi oleh PT.X atas penghasilan yang diperoleh selama tahun 2011!
PENYELESAIAN
Perhitungan PPh terutang :
Peredaran usaha ----------- Rp 60.500.000.000
Harga pokok penjualan --- Rp 16.000.000.000(-)

Penghasilan Bruto ---------------------------------------------------- Rp 44.500.000.000
Biaya di kenakan (Biaya Op+Adm+Umum+Penyusutan)-------- Rp 1.070.000.000(-)
Penghasilan Netto usaha ---------------------------------------------- Rp 43.430.000.000
Penghasilan lain-lain --------------------------------------------------- Rp        95.000.000(+)
Penghasilan Netto Dalam Negeri ------------------------------------- Rp 43.525.000.000
Penghasilan Netto Luar Negeri ---------------------------------------- Rp      103.000.000(+)
Penghasilan Netto --------------------------------------------------------Rp 43.628.000.000
Konpensasi kerugian (Max 5 tahun) ----------------------------------- Rp         75.000.000(-)
Penghasilan kena Pajak -------------------------------------------------- Rp 43.553.000.000

Pajak Penghasilan Terutang :
25% x 43.553.000.000 = Rp 10.888.250 .

Terimakasih 

3 komentar:

 

Blogger news



Blogroll

EdiSugiartonoSimanjuntak
Energy Saving Mode using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Gerakkan mouse anda dan silahkan nikmati kembali posting kami!

About