Untuk Wajib Pajak badan
Peredaran usaha
---------------------------------- Rp xxx
Harga pokok penjualan -------------------------
Rp xxx (-)
Penghasilan bruto --------------------------------
Rp xxx
Biaya yang di perkenakan ----------------------
Rp xxx (-)
Pengasilan Netto usaha -------------------------
Rp xxx
Penghasilan lain lain
---------------------------- Rp xxx (+)
Penghasilan Netto dalam Negeri
-------------- Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri ---------------- Rp xxx (+)
Penghasilan Netto -------------------------- Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Tahun) -- Rp xxx (-)
Penghasilan Kena Pajak ------------------- Rp xxx
PPh terutang = Penghasilan Kena pajak x Tarif pasal 17
Contoh Soal :
PT.X , Sebuah sebuah Furniture di Bekasi, Selama tahun 2011
melakukan peredaran usaha sebesar Rp 60.500.000.000. Di bawah ini adalah Data
pembekuannya :
Persedian per 1
january 2011- Rp 20.000.000.000
Pembelian - Rp
11.000.000.000
Persediaan per 31
desember 2011 - Rp 15.000.000.000
Biaya Operasional – Rp 700.000.000
Biaya Administrasi dan umum – Rp 220.000.000
Biaya Penyusutan – Rp 150.000.000
Penghasilan dari Luar usaha – Rp 95.000.000
Penghasilan Dari Luar Neregi – Rp 103.000.000
Sisa kerugian 2007 – Rp 75.000.000
Dari Data di atas hitunglah pajak yang harus dilunasi
oleh PT.X atas penghasilan yang diperoleh selama tahun 2011!
PENYELESAIAN
Perhitungan PPh terutang :
Peredaran usaha ----------- Rp 60.500.000.000
Harga pokok penjualan --- Rp 16.000.000.000(-)
Penghasilan Bruto ----------------------------------------------------
Rp 44.500.000.000
Biaya di kenakan (Biaya Op+Adm+Umum+Penyusutan)--------
Rp 1.070.000.000(-)
Penghasilan Netto usaha ----------------------------------------------
Rp 43.430.000.000
Penghasilan lain-lain ---------------------------------------------------
Rp 95.000.000(+)
Penghasilan Netto Dalam Negeri -------------------------------------
Rp 43.525.000.000
Penghasilan Netto Luar Negeri ----------------------------------------
Rp 103.000.000(+)
Penghasilan Netto --------------------------------------------------------Rp
43.628.000.000
Konpensasi kerugian (Max 5 tahun) -----------------------------------
Rp 75.000.000(-)
Penghasilan kena Pajak --------------------------------------------------
Rp 43.553.000.000
Pajak Penghasilan Terutang :
25% x 43.553.000.000 = Rp 10.888.250 .
Terimakasih
bukannya kalau pkp di bawah 4,8m 50%x25% ??
BalasHapusIyap betul
BalasHapusklo dibawah 4,8M bukannya kena tarif 1% yah?
BalasHapus