Pages

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Followers ..!

Mengenai Saya

Foto saya
Bekasi, Bekasi/Jawa Barat, Indonesia
terus blajar belajar dan Fokus untuk mencapai suatu KEY succes .

Cari Blog Ini

Jumat, 26 April 2013

Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perseorangan)


Sebelumnya Untuk Mencari HPP =(Persediaan awal + Pembelian Bersih)- Persediaan akhir .

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perseorangan)
Peredaran usaha ---------------------------------- Rp xxx
Harga pokok penjualan ------------------------- Rp xxx (-)
Penghasilan bruto -------------------------------- Rp xxx
Biaya yang di perkenakan ---------------------- Rp xxx (-)
Pengasilan Netto usaha ------------------------- Rp xxx
Penghasilan lain lain ---------------------------- Rp xxx (+)
Penghasilan Netto dalam Negeri -------------- Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri ---------------- Rp xxx (+)
Penghasilan Netto -------------------------- Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Tahun) -- Rp xxx (-)
Penghasilan Netto setelah Kompensasi -- Rp xxx
PTKP ----------------------------------------- Rp xxx (-)
Penghasilan Kena Pajak ------------------- Rp xxx

PPh terutang = Penghasilan Kena pajak x Tarif pasal 17

Contoh Soal :
Bapak Edi Sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak adalah pengusaha Sepatu di Bekasi . Data penjualan Sepatu di tahun 2013 menurut pembekuan yang dibuat adalah sebesar Rp 800.000.000 dengan Harga pokok Penjualan sebesar Rp 420.000.000. Biaya-biaya untuk memproduksi Sepatu meliputi Biaya Operasional Rp 12.500.000 dan Biaya Administrasi Rp 22.500.000. Pada tahun 2012 Bapak Edi Juga menerima penghasilan dari Sewa peralatan Pembuatan Sepatu yang di Sewakan sebesar Rp 23.000.000. Hitunglah berapa besarnya Pajak penghasilan terutang apabila masih terdapat sisa kerugian tahun 2009 sebesar Rp 15.000.000 ?
PENYELESAIAN
Perhitungan PPh terutang :
Peredaran usaha ----------- Rp 800.000.000
Harga pokok penjualan --- Rp 420.000.000(-)
Penghasilan Bruto ---------------------------------------------------- Rp 380.000.000
Biaya di kenakan (Biaya Op+Adm+Umum+Penyusutan)-- ----- Rp  35.000.000(-)
Penghasilan Netto usaha ---------------------------------------------- Rp 345.000.000
Penghasilan lain-lain --------------------------------------------------- Rp   23.000.000(+)
Penghasilan Netto Dalam Negeri ------------------------------------- Rp 368.000.000
Penghasilan Netto Luar Negeri ---------------------------------------- Rp                   0(+)
Penghasilan Netto --------------------------------------------------------Rp 368.000.000
Konpensasi kerugian (Max 5 tahun) ----------------------------------- Rp  15.000.000(-)
Penghasilan Netto setelah Kompensasi -------------------------------- Rp 353.000.000
PTKP ----------------------------------------------------------------------- Rp    30.375.000(-)
Penghasilan kena Pajak -------------------------------------------------- Rp 322.625.000

Pajak Penghasilan Terutang :
5% x Rp 50.000.000               = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000           = Rp 30.000.000
25% x 72.625.000                   = Rp 18.156.250(+)
                                                = Rp 50.656.250


Terimakasih


1 komentar:

  1. Mau tanya itu ptkp nya kok 30.375.000
    Dapetnya dari mana bang?
    Btw penjelasan lainnya mantulšŸ˜­ langsung paham

    BalasHapus

 

Blogger news



Blogroll

EdiSugiartonoSimanjuntak
Energy Saving Mode using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Gerakkan mouse anda dan silahkan nikmati kembali posting kami!

About