Sebelumnya Untuk Mencari HPP =(Persediaan awal +
Pembelian Bersih)- Persediaan akhir .
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
(Perseorangan)
Peredaran usaha
---------------------------------- Rp xxx
Harga pokok penjualan -------------------------
Rp xxx (-)
Penghasilan bruto --------------------------------
Rp xxx
Biaya yang di perkenakan ----------------------
Rp xxx (-)
Pengasilan Netto usaha -------------------------
Rp xxx
Penghasilan lain lain
---------------------------- Rp xxx (+)
Penghasilan Netto dalam Negeri
-------------- Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri ---------------- Rp xxx (+)
Penghasilan Netto -------------------------- Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Tahun) -- Rp xxx (-)
Penghasilan Netto setelah Kompensasi -- Rp xxx
PTKP ----------------------------------------- Rp xxx (-)
Penghasilan Kena Pajak ------------------- Rp xxx
PPh terutang = Penghasilan Kena pajak x Tarif pasal 17
Contoh Soal :
Bapak Edi Sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak
adalah pengusaha Sepatu di Bekasi . Data penjualan Sepatu di tahun 2013 menurut
pembekuan yang dibuat adalah sebesar Rp 800.000.000 dengan Harga pokok
Penjualan sebesar Rp 420.000.000. Biaya-biaya untuk memproduksi Sepatu meliputi
Biaya Operasional Rp 12.500.000 dan Biaya Administrasi Rp 22.500.000. Pada
tahun 2012 Bapak Edi Juga menerima penghasilan dari Sewa peralatan Pembuatan
Sepatu yang di Sewakan sebesar Rp 23.000.000. Hitunglah berapa besarnya Pajak
penghasilan terutang apabila masih terdapat sisa kerugian tahun 2009 sebesar Rp
15.000.000 ?
PENYELESAIAN
Perhitungan PPh terutang :
Peredaran usaha ----------- Rp 800.000.000
Harga pokok penjualan --- Rp 420.000.000(-)
Penghasilan Bruto ----------------------------------------------------
Rp 380.000.000
Biaya di kenakan (Biaya Op+Adm+Umum+Penyusutan)-- -----
Rp 35.000.000(-)
Penghasilan Netto usaha ----------------------------------------------
Rp 345.000.000
Penghasilan lain-lain ---------------------------------------------------
Rp 23.000.000(+)
Penghasilan Netto Dalam Negeri -------------------------------------
Rp 368.000.000
Penghasilan Netto Luar Negeri ----------------------------------------
Rp 0(+)
Penghasilan Netto --------------------------------------------------------Rp
368.000.000
Konpensasi kerugian (Max 5 tahun) -----------------------------------
Rp 15.000.000(-)
Penghasilan Netto setelah Kompensasi --------------------------------
Rp 353.000.000
PTKP
-----------------------------------------------------------------------
Rp 30.375.000(-)
Penghasilan kena Pajak --------------------------------------------------
Rp 322.625.000
Pajak Penghasilan Terutang :
5% x Rp 50.000.000 =
Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x 72.625.000 =
Rp 18.156.250(+)
=
Rp 50.656.250
Terimakasih
Mau tanya itu ptkp nya kok 30.375.000
BalasHapusDapetnya dari mana bang?
Btw penjelasan lainnya mantulš langsung paham