I. KONSEP KOPERASI
1. Konsep
Koperasi Barat
Adalah
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Adalah
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Karena
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
II. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan
Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Ideologi
System Perekonomian Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme
System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran
(commonwealth)
2. Aliran
Koperasi
· Aliran
Yardstick
· Aliran
Sosialis
· Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
· 1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862
Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
· 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen.
· 1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”).
· 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen.
· 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
IV. TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU
No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
I. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung
dalam koperasi, yaitu:
· Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of number, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945
III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
· Prinsip-prinsip Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip Raiffeisen
· Prinsip Herman Schulze
· Prinsip ICA
· Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU
No. 12 / 1967
· Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
I. JENIS KOPERASI
a. JenisKoperasi MenurutPP 60 Tahun1959
• KoperasiDesa
• KoperasiPertanian
• KoperasiPeternakan
• KoperasiPerikanan
• KoperasiKerajinan/Industri
• KoperasiSimpanPinjam
• KoperasiKonsumsi
b. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
II. BENTUK KOPERASI (SESUAI PP
No. 60 Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk
Koperasi, yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
III. BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
IV. KOPERASI PRIMER & KOPERASI
SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• KoperasiSekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi ada juga yang dikembangkan untuk menampung
dan menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Hasil pertanian, peternakan,
perikanan, perindustrian akan ditampung oleh koperasi. Dengan menjual ke
koperasi para petani, peternak, nelayan, dan pengrajin dapat menjual hasil usahanya
dengan harga yang sangat pantas.
Koperasi
membantu anggota yang kekurangan modal. Anggota koperasi yang kekurangan modal
untuk menjalankan usaha, dapat memperoleh pinjaman dari koperasi. Koperasi pada
umumnya memberikan kredit lunak kepada anggotanya. Kredit lunak artinya
pinjaman dengan bunga yang ringan. Uang pinjaman tersebut dapat dipergunakan
oleh anggota koperasi untuk mendukung usahanya.
Disini kita
sangat dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak
seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1. Koperasi
merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan
badan usaha yang lainnya. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah
modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota
dianggap penting dalam koperasi.
2. Kedudukan
anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota
koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota kopearsi yang
lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi
mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan
melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
3. Semua
kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya,
bukan karena adanya dorongan dengan terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari
dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang
diperoleh dari koperasi.
4. Tujuan
Koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya.
Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
sumber : >>SUMBER 1<< >>SUMBER 2<< >>SUMBER 3<<
sumber : >>SUMBER 1<< >>SUMBER 2<< >>SUMBER 3<<
0 komentar:
Posting Komentar