Dasar
Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi
Pembentukan
Koperasi
Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, (pasal 6, ayat
[1] )
1. UU No. 25/1992
tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
2. PP No. 9 Tahun 1995
tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan
pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya
melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan,
calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya,
(pasal 1, ayat [1] ).
Kegiatan usaha simpan
pinjam dilaksanakan dari untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon
anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal
18, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota
(pasal 18, ayat [2] ).
3. Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh :
A. Bentuk Organisasi
1. Koperasi simpan pinjam :
a) koperasi primer
atau
b) koperasi sekunder.
b) koperasi sekunder.
2. Unit simpan pinjam koperasi dapat
dibentuk oleh :
a) koperasi primer
b) koperasi sekunder.
b) koperasi sekunder.
B. Pendirian
1. Pendirian Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar koperasi sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
2. Permohonan pengesahan
akta pendirian KSP antara lain :
- Rencana kerja 3
(tiga) tahun
- Administrasi dan pembukuan
- Nama dan riwayat
hidup calon pengelola
- Daftar sarana kerja
3. Pengesahan Akta pendirian koperasi
simpan pinjam berlaku sebagai ijin usaha
C. Pembukaan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam
- Kantor cabang yang
berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk
menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian
pinjaman.
- Kantor cabang
pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha
untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima
permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian
pinjaman.
- Kantor kas yang
berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk
menghimpun dana.
D. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Pendirian KSP Primer/Sekunder
- Wajib memperhatikan
kelayakan usaha serta manfaat pelayanan bagi anggotanya
- Wajib memahami pengertian nilai dan
prinsip koperasi
- Anggota (orang
seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili dalam satu wilayah Kab/Kota, maka
pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Kab/Kota
setempat
-
Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu)
Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang
pada Prov./DI setempat.
-
Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu)
Prov.DI, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Menteri Negara Koperasi
dan UKM
E. Persyaratan Pengelola
- Telah mengikuti
pelatihan usaha koperasi dan surat ikut magang
- Surat Berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai
hubugan keluarga sedarah dan semenda derajat kesatu
-
Surat pernyataan pengelola KSP tentang kesediaan untuk bekerja secara purna
waktuPengelola KSP/USP Koperasi harus memiliki standar kompetensi pengelola
usaha simpan pinjam yang ditetapkan oleh Menteri
0 komentar:
Posting Komentar