Dalam Bab II, bagian
Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing
anggota;
d. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Dengan kata lain jawabannya "YA".
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia
pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama
terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem
pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai
fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967
tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat
perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak
Orientasi usaha
seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya.
>>Sember 1<<
>>Sumber 2<<
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar