Pages

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Followers ..!

Mengenai Saya

Foto saya
Bekasi, Bekasi/Jawa Barat, Indonesia
terus blajar belajar dan Fokus untuk mencapai suatu KEY succes .

Cari Blog Ini

Rabu, 21 Mei 2014

SURAT PENYURAT

Secara umum surat adalah suatu sarana untuk menyampaikan informasi atau pernyataan secara tertulis kepada pihak lain baik atas nama pribadi (sendiri) ataupun karena kedinasan.
Surat juga merupakan wakil resmi dari yang mengirim untuk membicarakan masalah yang dihadapi. Secara singkat dapat diketemukan bahwa surat adalah alat komunikasi penting dalam tata kerja tata usaha. Apabila terjadi hubungan surat menyurat secara terus menerus dan berkesinambungan, maka kegiatan ini disebut surat menyurat atau lazimnya korespondensi.
Surat-menyurat adalah kegiatan penanganan surat masuk dan keluar yang meliputi penerimaan, penggolongan, pengarahan, pencatatan, pendistribusian dan pengiriman surat keluar.

Fungsi dan jenis surat

Kelebihan lain dari surat adalah karena fungsinya sebagai berikut :
  1. Wakil pribadi, kelompok, atau suatu organusasi untuk berhadapan dengan pribadi, kelompok atau organisasi lain.
  2. Dasar atau pedoman untuk bekerja, misalnya surat keputusan dan surat tugas.
  3. Buku tertulis yang otentik hitam di atas putih yang memiliki kekuatan hukum atau yuridis, misalnya surat jual beli surat wakaf, atau pembagian warisan.
  4. Alat pengingat atau arsip jika sewaktu- waktu diperlukan serta
  5. Dokumen historis yang memiliki nilai kesejarahan, misalnya untuk menelusuri peristiwa penting masa lalu.
Jenis-jenis
  1. Surat pribadi, yaitu surat yang dikirimkan seseoarang kepada orang lain atau suatu organisasi/instansi. kalau surat ini ditujukan kapada seseoranng separti kawan atau keluarga, maka format dan bahasa surat relatif lebih bebas. akan tetapi, bila surat itu ditujukan kepada pejabat atau organisasi/instansi seperti surat lamaran pekerjaan, ajuan kenaikan golongan, atau pengaduan, maka bentuk dan bahasa surat yang digunakan harus resmi.
  2. Surat dinas pemerintah, yaitu surat resmi yang digunakan instansi pemerintah untuk kepentingan adminiustrasi pemerintahan.
  3. Surat niaga, yaitu surat resmi yang dipergunakan oleh perusahaan atau badan usaha.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news



Blogroll

EdiSugiartonoSimanjuntak
Energy Saving Mode using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Gerakkan mouse anda dan silahkan nikmati kembali posting kami!

About