Pages

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Followers ..!

Mengenai Saya

Foto saya
Bekasi, Bekasi/Jawa Barat, Indonesia
terus blajar belajar dan Fokus untuk mencapai suatu KEY succes .

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan (BLK). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan (BLK). Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 April 2013

PASAR MODAL



Pengertian Pasar Modal
Pasar modal sering diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek.
Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
·         Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·         Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·         Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.       Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.       Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a.       Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b.      Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Instrumen Pasar Modal

Saham (Stock)
Instrumen yang akan menambah ekuitas pemilik modal, yaitu saham, memiliki instrumen jenis ini berarti investor menjadi pemilik perusahaan tersebut sebesar modal yang ditanamkan.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau institusi dalam suatu perusahaan. Saham adalah surat berharga yang menerangkan bahwa pemilik surat tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat tersebut.
Ada dua jenis saham, yaitu:
·         Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham jenis ini mewakili kepemilikan di perusahaan sebesar modal yang ditanamkan.
Karakteristiknya adalah:
claims on income
claims on assets
voting rights
limited liability
preemptive rights
Keuntungannya adalah:
· Dividen, yang berasal dari keuntungan perusahaan sebesar alokasi yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga besarnya dividen tidak pasti karena tergantung oleh besarnya keuntungan perusahaan.
· Capital gain, yakni keuntungan dari selisih nilai beli dengan nilai jual saham yang lebih besar dari nilai belinya.
·         Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham jenis ini memiliki beberapa karakteristik yang sama dengan obligasi. Keuntungannyaadalah:
· Dividen, secara teratur sebesar harga pari (nominal) saham dikalikan dengan bunga setiap tahun.
· Jika saham preferen anda bersifat cumulative, maka jika anda belum menerima pembayaran dividen tahun lalu akan diakumulasikan dengan dividen tahun berjalan.
· Dapat ditukarkan (convertible) dengan saham biasa.
· Jika perusahaan dilikuidasi, pemilik saham ini akan menerima pembayaran sebesar harga pari saham sebelum dividen atas pemegang saham biasa dibayarkan.
Sedangkan kedua saham tersebut memiliki beberapa resiko yang dihadapi oleh para pemodal, yaitu:
· tidak mendapatkan dividen karena operasi perusahan tidak menghasilkan keuntungan.
· Capital Loss yaitu ketika pemodal terpaksa menjual sahamnya dengan nilai jual lebih rendah daripada nilai belinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seorong dengan terus menurunnya harga saham tersebut.
· Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham akan memperoleh semua aset perusahaan yang telah terjual setelah kreditur atau pemegang obligasi.


· Jika saham perusahaan dikeluarkan dari Pencatatan Bursa Efek (Dellist). Saham ini tidak lagi diperdagangkan di Bursa, namun tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjual biasanya dengan harga yang jauh dari harga sebelumnya.
Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (pemodal) dengan yang diberi dana (perusahaan/emiten). Jadi, surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bawha pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perushaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tesebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikkan jumlah pokok pinjaman ditambah bungan yang terutang.
Karakteristik obligasi, yaitu:
· perusahaan menerbitkan sertifikat yang menerangkan adanya pinjaman dan syarat-syaratnya
· memiliki niai par (nominal) yang menyatakan nilai pokok dari sekuritas tersebut
· adanya jangka waktu jatuh tempo
· adanya kupon bunga (coupon rate) yang akan diterima pemodal setiap periode tertentu (3 atau 6 bulan)
· tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari tingkat suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Karena bila tingkat bunga obligasi dipasang sama dengan bunga SBI, tentunya pemodal akan memilih berinvestasi di SBI yang memiliki risiko jauh lebih kecil dibanding obligasi. Maka, makin besar bunga obligasi, makin besar pula resikonya.
Keuntungannya adalah:
· memberikan pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan
· mendapatkan penghasilan dari capital gain.
Sedangkan resikonya adalah:
· perkembangan suku bunga bank yang sulit dipantau. Jika suku bunga bank meningkat, nilai obligasi akan turun. Begitu juga sebaliknya
· pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability (pelunasan sebelum jatuh tempo). Betapa menguntungkannya bila memiliki obligasi yang membayar bunga tetap disaat suku bunga menurun.





Right
Right merupakan produk derivative (turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten pada harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan.
Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Masa perdagangan right berkisar antara1-2 minggu saja.
contoh dari Right:
Metrodata mengeluarkan saham baru lewat mekanisme Right Issue atau disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapat 2 saham baru dengan harga Rp. 950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang dimakan Right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagaian atau semua Right yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan. Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru Metrodata pada harga Rp. 950.

Warrant
Sama seperti Right, Warrant merupakan produk derivative dari saham yang memberikan hak untuk memebeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Namun, sifat dari Warrant melekat pada obligasi. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
contoh dari Warrant:
Misalkan Warrant I Indah Kiat, jatuh tempo pada November 2002, dengan harga Rp. 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant I Indah Kiat, maka anda berhak untuk membeli atu saham biasa Indah Kiat pada bulan November 2002 pada harga Rp. 1000.
Opsi
Opsi merupakan produk derivative dari saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual atau membeli sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangka waktu tertentu.
Jenis Opsi:
· Hak menjual (Put Option)
· Hak membeli (Call Option)
Berikut adalah contoh dari Call Option:
Misalkan anda memiliki Call Option yang memberikan anda hak untuk dapat membeli saham suatu perusahaan dengan harga Rp. 1200 pada tanggal 25 Mei. Ternyata pada tanggal 25 Mei harga saham tersebut naik menjadi Rp. 1300, maka anda berhak untuk membeli saham tersebut hanya dengan harga Rp. 1200. Jika anda menjual saham tersebut pada saat itu juga, maka anda akan mendapatkan keuntungan Rp. 100 per lembar saham.


Para Pemain PASAR Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :


Ø  Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.       Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2.       Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.       Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Ø  Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
·         Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·         Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·         Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Ø  Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Ø  Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Ø  Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·         Memberikan informasi tentang emiten
·         Melakukan penjualan efek kepada investor
Ø  Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·         Pedagang dalam jual beli efek
·         Sebagai perantara dalam jual beli efek
Ø  Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
Ø  Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·         Menilai kekayaan emiten
·         Menganalisis kemampuan emiten
·         Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·         Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·         Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·         Bertindak sebagai agen pembayaran
Ø  Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1.       Sebagai pedagang efek
2.       Penjamin emisi
3.       Perantara perdagangan efek
4.       Pengelola dana
Ø  Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
Ø  Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1.       Membantu emiten dalam rangka emisi
2.       Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3.       Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.       Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5.       Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Lembaga Yang Terlibat Pasar Modal
Kegiatan di Pasar modal pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemilik dana dan pihak yang memerlukan dana secara langsung (artinya tidak ada perantara keuangan yang mengambil alih resiko investasi). Dengan demikian maka peran informasi yang dapat diandalkan kebenarannya dan cepat tersedianya menjadi sangat penting. Disamping itu transaksi harus dapat dilakukan dengan efisien dan dapat diandalkan. Diperlukan berbagai lembaga dan profesi yang menjamin persyaratan-persyaratan tesebut dapat dipenuhi, yaitu :

a.         Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM )
Di pasar modal Indonesia lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal adalah BAPEPAM. Keberadaan BAPEPAM dimaksudkan agar dapat mewujudkan kegiatan pasar  modal yang teratur, wajar dan efisien, dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Perlindungan kepentingan ini hendaknya tidak ditafsirkan sebagai perlindungan dari fluktuasi harga, melainkan perlindungan dari perlakuan yang tidak fair dari emiten (misal informasi yang tidak benar) ataupun dari perusahaan, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan pasar modal (misal jual beli saham harus dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
1)        Bursa Efek
Lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek adalah Bursa efek. Di Indonesia Bursa efek harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham dengan menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi anggota bursa tersebut. Dengan demikian para pemodal tidak dapat melakukan jual beli antar mereka sendiri secara langsung, tetapi harus lewat anggota bursa di bursa efek.
2)        Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga ini menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Sama seperti kalau kita melakukan pembayaran dengan menggunakan cheque, yang kliringnya dilakukan oleh Bank Indonesia, lembaga ini melakukan jasa kliring untuk jual beli efek di bursa efek. Dengan demikian setiap transaksi akan melewati lembaga ini untuk diselesaikan transaksinya, apakah seorang pemodal akan bertambah jumlah saham yang dimilikinya (karena melakukan pembelian) dan melakukan pembayaran, dan apakah seoarang pemodal berkurang jumlah sahamnya (karena menjual saham yang dimilikinya) dan menerima pembayaran.
3)        Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
 Lembaga ini merupakan lembaga yang menyediakan jasa custodian(penyimpanan efek) sentral dan penyelesaian transaksi efek. Efek- efek yang diperjualbelikan di bursa tidaklah beredar secara fisik, tetapi hanya lewat catatan saja. Efek- efek tersebut mungkin disimpan diberbagai Bankcustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Lembaga inilah yang memberikan jasa custodian secara sentral.
4)        Perusahaan efek
Perusahaan efek dapat menjalankan usaha sebagai penjamin emiten efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi setelah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM. Usaha sebagai penajamin emisi efek berarti bahwa perusahaan efek tersebut menjamin agar penerbitan (atau emisi) sekuritas yang dilakukan oleh suatu perusahaan (disebut sebagai emiten, dan dilakukan di pasar perdana) dapat terjual semua. Untuk itu emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan tersebut. Kalau underwritermemberikan jaminan full commitment maka semua sekuritas akan terjual semua. Kalau tidak terjual, underwriter itulah yang akan membeli sisanya. Karena yang tidak terjual, mereka cenderung berupaya untuk bernegosiasi dengan calon emiten supaya sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu mahal harganya. Disamping itu mereka juga memperoleh imbalan (dalam bentuk fee) dari emiten, orang yang mempunyaai kemampuan profesi untuk melaksanakan kegiatan penjaminan disebut juga sebagai wakil penjamin emisi efek. Usaha orang diinvestasikan keberbagai sekuritas (orang yang mempunyai keahlian profesionalnya sebagai wakil manajer investasi).

5)              Reksadana (invesment fund)
Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Di Indonesia reksadana dapat berbentuk perseroan (yang telah memperoleh izin untuk dari BAPEPAM) atau kontrak investasi kolektif (yang dilakukan atau dikelola oleh manajer investasi)
6)        Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal ini tediri dari :
a)       Tempat Penitipan Harta, yang menyelenggarakan penyimpanan harta dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tesebut.
 b)     Biro Administrasi Efek, adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa melakukan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, emisi sertifikasi atau laporan tahunan emiten.
c)       Wali Amanat adalah pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sertifikasi kredit.
 d)     Penanggung (guarantor) adalah pihak yang menanggung kembali jumlah pokok dan/atau bunga emisi obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
Disamping lembaga- lemabaga tersebut sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal juga dikenal lembaga penunjang pasar modal  (custodian dan biro administrasi efek) dan profesi penunjang pasar modal   (akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris)
1)         Custodian
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai custodian (penitipan efek) adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek atau bank umum yang telah memperolh persetujuan BAPEPAM.Custodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara custodian dan pemegang saham. 
2)        Biro administrasi efek
Kalau suatu perusahaan menerbitkan saham misalnya, maka perusahaan tersebut perlu memelihara catatan tentang pemilik saham- saham tersebut. Dengan dilakukannya jual beli saham yang diterbitkan, maka emitenharus dapat memelihara perubahan- perubahan tersebut. Karena umumnya emiten sulit untuk melaksanakan sendiri kegiatan tersebut, mereka kemudian menggunakan jasa lembaga yang namanya adalah biro administrasi efek, berdasarkan atas kontrak tertentu. Yang berhak melaksanakan kegiatan usaha sebagai biro administrasi efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM.

3)        Wali amanat
Jasa wali amanat mewakili kepentingan pembeli obligasi. Pemikirannya adalah karena pembeli obligasi pada dasarnya adalah kreditor dan kredit yang diberikan tidak dijamin dengan agunan apapun. Untuk meminimumkan agar kredit tersebut tidak macet- macet berarti bahwa obligasi yagn dibeli tidak dilunasi oleh perusahaan yang menerbitkan maka ada pihak yang mewakili para pembeli obligasi dalam melakukan semacam penilaian terhadap perusahaan yang akan menerbitkan obligasi. Wali amanat inilah yang melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal
4)        Akuntan
Peran akuntan publik yang pertama adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan tahun yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia tanpa suatu catatan atau kekurangan.
5)         Notaris
 Jika notaris diperlukan untuk membuat berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan- keputusan RUPS. Bagaimanapun juga keputusan untuk menjual sekuritas ke pasar modal (istilah) yang sering dipergunakan adalah go public) merupakan peristiwa yang penting dan karenanya perlu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham. Disamping itu notaris juga perlu meneliti keabsahan penyelenggaraann RUPS
6)        Konsultan hukum
Konsultan hukum diperlukan jasanya agar jangan sampai perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal ternyata terlibat persengketaan hukum dengan pihak lain. Juga keabsahan dokumen-dokumen perusahaan perlu diperiksa oleh konsultan hukum tersebut.

7)        Penilai
Penilaian merupakan perusahaan yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan untuk memperoleh nilai yang dipandang wajar. Disamping melakukan penilaian terhadap perusahaan yang akan melakukan emisi, seringkali jasa penilai juga diminta oleh bank yang akan memberikan kredit.

Prosedur Emisi
Prosedur dan persyaratan yang dimaksud adalah mulai dari persyaratan emisi sampai ketangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (promer) sampai di pasar sekunder
Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut :
1. tahap emisi
  1. tahap persiapan
  2. penyampaian letter of intent
  3. penyampaian pernyataan pendaftaran
  4. evaluasi oleh BAPEPAM
  5. dengar pendapat terbuka
2. Persayaratan emisi
izin registrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memnuhi persayratan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pasar Perdana
Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi. Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa di sebut pasar perdana (primary market)
Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai berikut :
1.       pengumuman dan pendistribusian prospectus
2.       masa penawaran
3.       masa penjatahan
4.       masa pengembalian
5.       penyerahan efek
6.       pencatatan efek di bursa

PROSES EMISI EFEK

Emisi efek atau sering disebut penawaran umum (go public)merupakan seutu proses yang melibatkan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek (saham dam obligasi) suatu perusahaan kepada Masyarakat umum.Jangka waktu pemberian izin emisi oleh Bapepam sampai pencatatan di bursa menurut ketentuan maksimal 90 hari.
Proses emisi efek yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

1. Perusahaan yang akan menerbitkan efek (emiten atau issuer) menyampaikan pernyataan maksud (letter on intent) kepada Bapepam.

2. Emiten menghubungi dan menunjuk penjamin emisi (underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya.

3. Emiten dan underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi lainnya.

4. Emiten melalui underwriter menyampaikan pernyataan pendfataran emisi efek kepada Bapepam.

5. Bapepam melakukan penelaahan kesesuaian dokumen emisi dengan ketentuan yang berlaku.

6. Izin emisi diberikan oleh Bapepam bilamana semua dokumen emisi telah lengkap dan memenuhi ketentuan.

7. Pengumuman dan pendistribusian prospectus.Dalam prospectus tersebut memuat informasi yang perlu diketahui calon investor antara lain :
a. Tujuan penawaran
b. Keterangan tentang perseroan antara lain riwayat perusahaan dan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
c. Masa penawaran
d. Tanggal penjatahan
e. Tanggal pengembalian uang pesanan (refund)
f. Tanggal pencatatan di Bursa
g. Harga,jumlah,dan jenis saham yang ditawarkan
h. Nama-nama penjamin emisi yangterdiri atas; penjamin utama,penjamin pelaksana,penjamin peserta
i. Ikhtisar keuangan dan rasio-rasio keuangan perusahaan
j. Kegiatan dan prospek usaha perusahaan
k. Struktur permodalan perusahaan sebelum dan setelah emisi
l. Faktor-faktor risiko yang mungkin dihadapi dalam usaha emiten
m. Persyaratan dan tata cara pemesanan efek
n. Perpajakan
o. Nama-nama dan alamat agen penjual
Sedangkan prospectus untuk emisi obligasi di samping hal-hal tersebut di atas juga dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
a. Ketentuan mengenai pembayaran dan penetapan bunga (tetap dan atau mengambang)
b. Jatuh waktu
c. Jaminan atas obligasi
d. Masa kadaluarsa obligasi dank upon bunga
e. Nama wali alamat (trustee) dan penanggung (guarantor)

8. Emiten dan underwriter melakukan penawaran efek melalui pasar perdana

9. Penjatahan saham

10. Pengembalian uang kepada pemesan (refund)

11. Penyerahan sertifikat efek

12. Pencatatan saham di Bursa

Sumber :

Perusahaan Asuransi



Pengertian usaha dan karakteristik Asuransi

Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).

Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.

Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.

Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.

Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksiInsurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.Insurable interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan.

Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonyasub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.


Ø Resiko-Resiko Yang Dapat Diasuransikan:

1.Risiko Murni (Pure Risk)

• Risiko yang jika peristiwanya benar-bernar terjadi akibatnya ada dua: menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (not loss/breakevent).

• Tidak ada akibat yang memberikan keuntungan (gain) seperti dalam risiko spekulatif.

• Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa risiko murni ini identik dengan musibah / kecelakaan.

Contoh: Peristiwa kebakaran, pencurian, kecelakaan dsb.

2.Bersifat Partikular

• Karakter risiko ini identik dengan risiko murni, tetapi dampak atau keparahan akibat yang ditimbulkan (severity) masih dalam batas-batas yang bisa dihitung atau dikalkulasi.

• Tidak seperti risiko fundamental dimana keparahan akibat yang ditimbulkan sangat luas bahkan nyaris tak terbatas sehingga sulit di kalkulasi (katastropik).
Contoh risiko partikular: Kebakaran bangunan, pencurian,
Contoh risiko fundamental : perang, kontaminasi laut, polusi

3. Memiliki nilai Finansial

• Karakter financial artinya objek asuransi atau sumber daya yang terancam risiko harus dapat diukur dengan uang secara objektif sehingga apabila terjadi kerugian juga dapat diukur/dihitung dengan uang.

• Lazimnya pengukuran dari aspek financial adalah nilai objektif dan bukan nilai subjektif atau sentimental value.
• Untuk benda-benda yang mempunyai nilai subjektif dalam praktek asuransi sering dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara nasabah dan perusahaan asuransi dengan metode kesepakatan nilai pertanggungan atau agreed value.


4. Eksposur yang sejenis (Homogenous Exposure)

• Objek asuransinya harus merupakan sumber daya yang keberadaannya cukup banyak dalam jumlah dengan model atau type yang sejenis dan risiko yang sama (similarly).

• Hal ini berkaitan dengan doktrin asuransi tentang Law of The Large Number.
5. Adanya Kepentingan yang dapat di asuransikan (Insurable Interest)

• Karakter ini menyatakan bahwa : yang membuat perjanjian asuransi hanya mereka yang mempunyai kepentingan keuangan yang melekat pada objek pertanggungan dan kepentingan keuangan yang melekat itu harus sah menurut hukum yang berlaku (recognized at law).

6. Tidak bertentangan dengan Hukum / Kebijakan Umum (Not against public policy)

• Praktek transfer risiko ke asuransi dibuat dalam suatu kontrak perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

• Contoh: Untuk suatu tindakan kejahatan atau kriminal tidak boleh asuransi memberikan proteksi kepada yang membuat kejahatan tersebut.

• Sehingga tindakan tertanggung yang sengaja merusak atau menipu asuransi sah untuk tidak diberikan proteksi.

• Selain itu, pengangkutan atau stock barang-barang illegal yang melanggar hukum berarti tidak memenuhi karakter atau syarat insurable risk.





7. Bersifat tidak terduga (Fortuitous)

• Karakter ini berkaitan dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian, dimana peristiwanya harus bersifat tiba-tiba, tak terduga, tak dikehendaki tertanggung dan bukan persitiwa yang bersifat gradual.


• Dengan demikian kerusakan objek atau kerugian yang dialami tertanggung sifatnya adalah: accidental damage bukan gradually damage (korosi, karat, luntur).

Ø Jenis-jenis resiko :

Jenis-jenis resiko umum yang dikenal dalam usaha perasuransian antara lain: 

1.Risiko Umum.
Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau  hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.

2. Risiko spekulatif atau speculative risk.
 Adalah resiko yang berkaitan  dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.


3. Risiko individu
• Risiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.

• Risiko harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian financial.

• Risiko tanggung gugat adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam menanggung risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:

• Menghindari risiko. Jangan melakukan kegiatan yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.

• Mengurangi risiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.

• Menahan risiko. Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu tetap ada atau kita akan menahannya.

• Membagi risiko. Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.

• Mentransfer risiko. Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut.




Jenis-jenis asuransi
Sesuai Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut
Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.
Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?


Asuransi Jiwa Term Life
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
Asuransi Jiwa Whole Life
Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.
Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.

>>Sumber<<
>>Sumber<<
 

Blogger news



Blogroll

EdiSugiartonoSimanjuntak
Energy Saving Mode using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Gerakkan mouse anda dan silahkan nikmati kembali posting kami!

About